Layanan Pelaporan Satgas

Laporkan dengan aman.
Kami melindungi Anda.

Kami hadir untuk memberikan ruang aman dan pendampingan profesional. Laporkan segala bentuk kekerasan, kerahasiaan identitas Anda dijamin 100%.

Kami hadir untuk mendengarkan. Ruang aman untuk seluruh warga kampus. Setiap laporan ditangani secara profesional.
100% Rahasia
Aman & Terlindungi
Tim Profesional
Illustration
Prosedur Aman & Transparan

Bagaimana Pelaporan Bekerja?

Alur pelaporan dirancang untuk memberikan kenyamanan, kecepatan, serta perlindungan privasi yang maksimal bagi korban.

1
Isi Form Pelaporan

Tulis detail kejadian kronologis dan sertakan bukti pendukung secara lengkap.

2
Laporan Masuk

Sistem menerima laporan dan mengeluarkan Kode Tiket rahasia pelacakan.

3
Verifikasi Awal

Satgas menelaah keabsahan berkas aduan dan bukti dalam waktu 3x24 jam.

4
Penugasan Tim

Satgas membentuk tim ad-hoc khusus untuk menangani laporan investigasi.

5
Investigasi & Konseling

Pencarian bukti tambahan disertai pendampingan psikologis bagi korban.

6
Tindak Lanjut

Rekomendasi sanksi resmi diserahkan ke Pimpinan Kampus untuk keputusan.

7
Monitoring Pasca

Pemantauan berkala kesejahteraan mental korban & pemulihan lingkungan.

Transparansi Kinerja

Status Penanganan Kasus

Anda dapat melacak status pelaporan Anda kapan saja dengan Kode Tiket. Berikut adalah 10 status penanganan kasus kami:

1
Laporan Terkirim Terkirim

Pelapor telah berhasil mengirimkan form aduan beserta bukti dasar melalui sistem PPKPT.

2
Laporan Diterima Diterima

Satgas PPKPT telah menerima notifikasi laporan masuk dan sedang memproses alokasi awal.

3
Verifikasi Awal Verifikasi

Satgas melakukan pemeriksaan syarat administratif laporan dan menganalisis keabsahan bukti awal.

4
Penetapan Tim Penanganan Formasi Tim

Pembentukan tim khusus atau penunjukan personel ad-hoc untuk investigasi kasus yang bersangkutan.

5
Pengumpulan Bukti & Informasi Investigasi

Proses pemanggilan saksi-saksi, wawancara korban secara sensitif, serta pengumpulan bukti fisik/digital tambahan.

6
Analisis Kasus Analisis

Tim Satgas menelaah seluruh informasi dan bukti untuk memetakan jenis kekerasan serta kronologi komprehensif.

7
Kesimpulan & Rekomendasi Rekomendasi

Penyusunan laporan akhir kasus yang memuat kesimpulan investigasi beserta draf rekomendasi sanksi.

8
Tindak Lanjut Pimpinan Tindak Lanjut

Rekomendasi diserahkan ke Direktur atau Pimpinan Institusi untuk penetapan keputusan sanksi resmi.

9
Kasus Selesai Selesai

Keputusan resmi telah dieksekusi, sanksi dijatuhkan, dan status laporan dinyatakan ditutup/selesai.

10
Monitoring Pasca Penanganan Monitoring

Pemantauan berkala terhadap kondisi mental korban serta memastikan tidak terjadi tindakan intimidasi balasan.

Nilai Utama Satgas

Komitmen Ruang Aman Kami

Kami memegang teguh prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan untuk melindungi hak setiap sivitas akademika.

Kerahasiaan Pelapor

Identitas dan data pelapor dilindungi sepenuhnya oleh sistem enkripsi satgas. Hanya tim penanganan yang memiliki akses terbatas.

Perlindungan Korban

Korban berhak mendapatkan perlindungan fisik maupun digital dari potensi intimidasi, teror, atau serangan balasan dari pihak luar.

Pendampingan Konseling

Penyediaan layanan bimbingan konseling, hingga bantuan hukum mendampingi korban selama investigasi berlangsung.

Penanganan Transparan

Perkembangan status pengaduan diperbarui berkala secara transparan. Anda tahu persis sejauh mana kasus Anda diproses.

Akses Aman Seluruh Warga

Tanpa memandang golongan, latar belakang, jenis kelamin, maupun disabilitas. Semua berhak atas ruang akademik yang bebas kekerasan.

Support Illustration
Pilihan Anda Menyelamatkan Sesama

Kenapa Anda Harus Melapor?

Melaporkan tindakan kekerasan bukan hanya tentang membela diri sendiri, melainkan langkah nyata memulihkan martabat, menjaga kesehatan mental, dan menciptakan rasa aman bagi masa depan kampus.

  • Menghentikan Rantai Kekerasan

    Kekerasan cenderung terulang dan meningkat. Laporan Anda memberi efek jera dan menghentikan pelaku beraksi kembali.

  • Melindungi Korban Lain

    Banyak korban takut bersuara. Dengan melapor, Anda secara tidak langsung menyelamatkan rekan lain dari sasaran pelaku.

  • Mendapat Pendampingan Konseling

    Satgas menyediakan tim konseling yang siap membantu pemulihan mental dan trauma Anda.

  • Mendapat Tindak Lanjut Resmi

    Institusi akan menjatuhkan sanksi administratif, skorsing, hingga pendampingan pelaporan hukum bagi pelaku.

  • Menjaga Lingkungan Kampus Aman

    Setiap aksi pencegahan menaikkan standar moralitas akademik untuk menjaga lingkungan belajar yang humanis.

Pertanyaan Umum

Pertanyaan Mengenai Pelaporan

Temukan jawaban cepat atas kekhawatiran dan kendala yang biasa dihadapi pelapor.

Ya, 100% rahasia. Satgas PPKPT menjamin penuh kerahasiaan identitas Anda (nama, NIM/NIP, email, nomor HP) serta seluruh bukti kronologi yang Anda lampirkan. Data Anda disimpan di server terenkripsi dan hanya dibaca oleh tim investigasi khusus.
Ketakutan adalah reaksi wajar. Satgas menyediakan opsi perlindungan korban sejak laporan masuk. Kami dapat membatasi kontak fisik Anda dengan pelaku di lingkungan kampus, mendampingi secara fisik, hingga menyamarkan detail identitas Anda selama proses penyelidikan awal.
Sangat bisa. Setelah mengirimkan laporan, Anda akan menerima Kode Tiket unik. Anda dapat mengunjungi halaman "Lacak Laporan" dan memasukkan Kode Tiket tersebut untuk memantau perkembangan penanganan secara real-time.
Tim satgas akan memverifikasi berkas Anda dalam 3x24 jam. Jika bukti dinilai valid dan berdasar, satgas akan membentuk Tim Penanganan khusus, memanggil saksi pendukung, dan menghubungi Anda secara tertutup untuk mendiskusikan langkah penyelesaian.
Jika Anda kehilangan atau lupa kode tiket, Anda dapat menghubungi Admin Satgas PPKPT secara personal via WhatsApp atau email dengan melampirkan identitas diri resmi untuk memverifikasi data dan memulihkan akses kode tiket Anda.
Laporan ditangani oleh Tim Satgas PPKPT yang beranggotakan perwakilan dosen, tenaga kependidikan, serta perwakilan mahasiswa yang telah melewati seleksi kompetensi konseling, pemahaman anti-kekerasan, dan sumpah kerahasiaan.